Bangkinang --Korps Alumni HMI (KAHMI) Kampar melaksanakan musda ke 2 tahun 2022 dengan tema "memperkuat sinergi KAHMI dalam membangun Kampar" di Hotel Grand Madina Kubang Raya, Senin (14/11/2022) sore.

Ketua Majelis Wilayah (MW) KAHMI Riau , Yulisman SSi yang diwakili Wakil Ketua Misbah Ibrahim membuka secara resmi musda ke 2 Kahmi Kampar. Turut hadir Bendahara KAHMI Riau Raden Sukirno dan Korpres Forhati Reni Purba.
Misbah dalam sambutannya mengatakan bahwa KAHMI Kampar harus tetap menjadi garda terdepan dalam membina lahirnya kader kader berkualitas HMI di Kampar.
"Izin saya sampaikan bahwa Ketua KAHMI Riau lagi diluar kota dan menyampaikan salamnya hingga pelaksanaan pembukaan musda diserahkan kepada kami"katanya.
Masih menurut Misbah bahwa pelaksanaan musda dengan kejar tayang merupakan target menjelang pelaksanaan Munas KAHMI ke- 11 tanggal 24-28 November 2022 di Palu, maka sudah harus tuntas semua.
"Dengan bismillah musda KAHMI Kampar ke 2 resmi dibuka" katanya.
Musda berlangsung dengan pimpinan sidang Ahmad Efendi, didampingi anggota Delsi dan Fadli.
Penyampaian LPJ Kahmi Kampar diwakili Sekjend KAHMI Kampar, Bundjana ST mengatakan bahwa pelaksanaan roda organisasi di Kampar tidak menggunakan dana APBD dan bersifat gotong royong Alumni.
Hingga terbentuk HMI Komisariat Lapran Pane sebagai Cabang Persiapan Kampar dibawah payung HMI Cabang Pekanbaru.
"Saat ini walau masih cabang persiapan namun Alhamdulillah sudah memiliki gedung pusgit yang cukup besar sekaligus sebagai kantor KAHMI dan HMI" tuturnya.
Terpilih secara aklamasi
Abu Nazar terpilih secara aklamasi periode 2022-2027 , dengan diberikan kesempatan mengusulkan pengurus hinga malam ini.
Ketua KAHMI terpilih Abu Nazar dalam sambutannya meminta agar alumni senantiasa bersama sama membesarkan HMI di Kampar.
Abu juga mengajak alumni yang ingin berangkat Munas KAHMI ke palu agar mendaftar diri ke Ahmad Efendi.
"Daftar aja dulu, mana tau nanti masih sempat kita cari dana sama sama" kata Abu.
Sebagaimana diketahui Abu Nazar merupakan ketua KAHMI periode ke dua dengan masa jabatan 5 tahun dan kembali lanjutkan untuk 5 tahun berikutnya total 10 tahun masa tugas.(rls)
